BPM

Badan Penjamin Mutu (BPM)

Mahadewa University

TUGAS BPM

Melaksanakan penjaminan mutu internal bidang akademik, administrasi, dan manajemen.

FUNGSI BPM

Fungsi BPM meliputi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja BPM;
  2. Analisis kebijakan Universitas PGRI Mahadewa Indonesia di bidang penjaminan mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
  3. Pengembangan standar mutu yang diperlukan dalam pelaksanaan penjaminan mutu internal;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu internal sesuai dengan standar mutu;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan akreditasi program studi dan Universitas;
  6. Pemutahiran data Universitas yang berkaitan dengan penjaminan mutu secara berkelanjutan;
  7. Mengkoordinasikan peningkatan pemenuhan standar mutu;
  8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi dan ;
  9. Pelaporan kegiatan BPM kepada Rektor secara berkala.

WEWENANG

Wewenang BPM meliputi:

  1. Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  2. Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya;
  3. Menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan penjaminan mutu dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pengendalian, pengawasan, koordinasi, dan pembinaan sumberdaya manusia secara internal.

VISI DAN MISI

VISI

Badan Penjaminan Mutu Universitas PGRI Mahadewa Indonesia memiliki visi : Membudayakan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di Universitas PGRI Mahadewa Indonesia dalam rangka mendukung visi misi lembaga dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

MISI

  1. Mengawal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada tingkat Universitas, dan seluruh unsur pelaksana akademik, administrasi, dan unsur penunjang Universitas.
  2. Mengawal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dari lembaga nasional maupun internasional baik pada tingkat Universitas, maupun seluruh unsur pelaksana akademik, administrasi, dan unsur penunjang Universitas.

STRUKTUR ORGANISASI BPM

TUGAS DAN WEWENANG KETUA BPM

  1. Membantu Rektor menyusun sasaran mutu Universitas;
  2. Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran BPM sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Universitas PGRI Mahadewa Indonesia;
  3. Menyusun Renstra BPM berdasarkan Renstra Universitas PGRI Mahadewa Indonesia;
  4. Menyusun rencana program kerja dan anggaran BPM Universitas PGRI Mahadewa Indonesia;
  5. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas;
  6. Menyusun dokumen dan bertanggungjawab mengimplementasikan SPMI;
  7. Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu;
  8. Melaksanakan Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu;
  9. Menyiapkan materi dan menyelenggarakan RTM di tingkat Universitas;
  10. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu Universitas
  11. Menyusun laporan secara berkala kepada Rektor tentang implementasi Sistem Penjaminan Mutu.

TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS BPM

  1. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen mutu: manual mutu, kebijakan mutu, rencana mutu, standar mutu, sasaran mutu, prosedur sistem mutu (SOP), instruksi kerja, sistem catatan mutu;
  2. Merencanakan dan melaksanakan pengendalian dokumen, rekaman/catatan mutu, laporan (laporan akhir jabatan, laporan tahunan, laporan unit kerja, laporan akhir kegiatan/kepanitiaan);
  3. Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi diri di tingkat Institut, Fakultas maupun Prodi/Unit Kerja;
  4. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders;
  5. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester;
  6. Melakukan pengarsipan dokumen penjaminan sistem mutu.

TUGAS DAN WEWENANG KOORDINATOR PENJAMINAN MUTU INTERNAL

  1. Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuesioner);
  2. Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi;
  3. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal;
  4. Melakukan pengukuran Renstra Institut berdasarkan pengukuran renstra Prodi/Unit Kerja tiap tahun;
  5. Melakukan pengukuran sasaran mutu Institut berdasarkan pengukuran renstra prodi/unit kerja tiap tahun;
  6. Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan;
  7. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev;
  8. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders;
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester;
  10. Melakukan pengarsipan dokumen

TUGAS DAN WEWENANG KOORDINATOR MUTU EKSTERNAL

  1. Menyiapkan pengisian borang akreditasi Universitas dan borang akreditasi internasional;
  2. Melakukan pendampingan dan fasilitasi pengisian borang akreditasi Universitas dan prodi;
  3. Membantu penyediaan data untuk pengisian borang akreditasi Universitas dan prodi;
  4. Melakukan simulasi penghitungan penilaian akreditasi Universitas dan prodi;
  5. Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi;
  6. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev dari pihak eksternal Universitas;
  7. Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan;
  8. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders;
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahun;
  10. Melakukan pengarsipan dokumen

TUGAS DAN WEWENANG KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI KAMPUS MENGAJAR (PTKM)

  1. Mendorong, memfasilitasi, dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan dosen pembimbing untuk berperan dalam program Kampus Mengajar;
  2. Melakukan verifikasi data UKT dan beasiswa mahasiswa agar tidak terjadi double funding;
  3. Memberikan pengakuan dan penyetaraan hasil kegiatan mahasiswa;
  4. Memastikan mahasiswa dari perguruan tinggi asal aktif di tempat penugasan;
  5. Memastikan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) aktif melakukan pendampingan.

PERSONALIA BPM UNIVERSITAS PGRI MAHADEWA INDONESIA

  1. Badan Penjaminan Mutu (BPM):
    Ketua : Dr. Drs. I Wayan Adnyana, M.M., M.Erg
    Sekretaris : Drs. I Gusti Lanang Rai Arsana, M.Pd
  2. Gugus Penjaminan Mutu (GPM):
    Ketua GPM FKIP : Drs. I Nengah Sukawidana, M.Si
    Sekretaris GPM FKIP : Ni Wayan Widi Astuti, S.Pd., M.Pd
    Ketua GPM FTI : Ni Luh Gede Ambaradewi, M.P