DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa)

DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa)

Universitas PGRI Mahadewa Indonesia

DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) Universitas PGRI Mahadewa Indonesia

DPM Universitas PGRI Mahadewa  Indonesia

  1. Keanggotaan DPM Universitas PGRI Mahadewa Indonesia terdiri atas perwakilan masing-masing jurusan di lingkungan Universitas PGRI Mahadewa  Indonesia yang tidak menjadi pengurus BEM, ketua SMF, ketua UKM, dan ketua HMJ
  2. Banyaknya perwakilan masing-masing jurusan ditetapkan dalam sidang umum DPM
  3. Kepengurusan DPM Universitas PGRI Mahadewa Indonesia sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris, dan anggota pengurus
  4. Ketua Umum ketika terpilih, terdaftar sebagai mahasiswa aktif paling rendah semester II dan paling tinggi semester VIII (untuk Program SI dan D4), semester II dan paling tinggi semester IV (untuk Program D3), serta semester II (untuk Program D2)

DPM Universitas PGRI Mahadewa  Indonesia berfungsi sebagai wahana dan wadah permusyawaratan mahasiswa dengan tugas pokok

  1. Membentuk pengurus BEM,
  2. Menetapkan GBPK,
  3. Mengontrol kinerja BEM