PEDOMAN SKPI

PEDOMAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)

Universitas PGRI Mahadewa Indonesia

Pedoman pemberian surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) bagi mahasiswa Universitas PGRI Mahadewa Indonesia ini disusun berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi untuk memfasilitasi para pemangku kepentingan (stakeholders) atau pengguna lulusan. SKPI merupakan bentuk penghargaan Universitas PGRI Mahadewa Indonesia terhadap keaktifan mahasiswa dibidang akademik dan non-akademik. Selain itu, SKPI dapat memberikan informasi kepada pengguna lulusan mengenai pengetahuan, sikap dan keterampilan lulusan Universitas PGRI Mahadewa Indonesia.
SKPI menyajikan informasi tentang identitas lulusan pemegang SKPI, identitas penyelenggara program, kualifikasi lulusan, dan keaktifan lulusan yang terdiri atas capaian pembelajaran dan prestasi lulusan. Prestasi lulusan yang dimaksud dapat berupa perolehan penghargaan, sertifikat, dan keikutsertaan lulusan dalam berbagai organisasi yang kredibel selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa di Universitas PGRI Mahadewa Indonesia. SKPI disajikan dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. 

Pedoman pemberian SKPI ini diharapkan dapat membantu para mahasiswa, petugas bidang akademik atau kemahasiswaan di Fakultas dan pihak terkait dalam mengisi SKPI dengan benar. Pedoman ini masih jauh dari sempurna, oleh karenanya masukan dari pihak-pihak terkait sangat diharapkan demi penyempurnaan pedoman ini.

 

Denpasar, 30 Desember 2024
Wakil Rektor III

 

 

Dr. I Wayan Sumandya, S.Pd., M.Pd