Pengumuman Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I – Universitas PGRI Mahadewa Indonesia

Pengumuman

Pengumuman Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I – Universitas PGRI Mahadewa Indonesia

Pengumuman Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori I Universitas PGRI Mahadewa Indonesia

Merujuk pada jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Tahun 2022 dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) diinformasikan kepada Peserta PPG Dalam Jabatan Kategori I Tahun 2022, Universitas PGRI Mahadewa Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan lapor diri

Lapor diri peserta PPG Kategori I tahun 2022, Universitas PGRI Mahadewa Indonesia dilaksanakan secara online dari tanggal 13 s/d 15 Juli 2022 dengan mengunggah berkas kelengkapan administrasi lapor diri melalui link dengan ketentuan sebagai berikut:

2. Mengisi Form Registrasi calon mahasiswa PPG

  • No peserta PPG dapat dilihat pada format A1 yang dapat diunduh pada laman SIMPKB.
  • Scan Format A (Isian data yang kosong atau salah pada format adalah data yang langsung dari Pusat bukan dari LPTK. Isian data yang kosong dapat ditambahkan secara manual. Isian data yang salah bisa dibetulkan dengan cara dicoret, diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data).
  • Pakta Integritas (Isian data yang kosong atau salah pada format Pakta Integritas adalah data yang langsung dari Pusat bukan dari LPTK. Isian data yang kosong dapat ditambahkan secara manual. Isian data yang salah bisa dibetulkan dengan cara dicoret, diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data).
  • Scan Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (Ijin Kepala Sekolah bagi guru yang sudah pindah sekolah/mutasi dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data).
  • Scan Ijasah S1 (Asli).
  • Scan Transkrip Nilai S1 (Asli).
  • Scan Kartu Identitas KTP/SIM (Asli).
  • Scan NPWP (bagi yang memiliki).
  • SKCK (dari kepolisian setempat).
  • Surat keterangan sehat (dari puskesmas/RSUD setempat).
  • Surat bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD Setempat).
  • Scan SK Kepegawaian Terakhir (SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer adalah SK dari Bupati/Provinsi bisa tambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir. Bagi guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas).
  • Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (Foto Memakai Jas Berwarna Gelap, Memakai Dasi dan Latar Belakang Foto Berwarna Merah).

3. Layanan Informasi:

Untuk layanan informasi akan disampaikan melalui laman PPG Universitas PGRI Mahadewa Indonesia di link www.mahadewa.ac.id

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk di tindaklanjuti, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Denpasar, 11 Juli 2022

Ketua,

ttd

Dr. I Wayan Sumandya, S.Pd., M.Pd.

NIDN. 0827048701