PERSYARATAN PENERIMA BEASISWA KIP KULIAH UPMI BALI

Pengumuman

PERSYARATAN PENERIMA BEASISWA KIP KULIAH UPMI BALI

  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2022
  2. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun
  3. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa / Kelurahan
  5. Surat Keterangan dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sebagai Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) / Keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika calon penerima tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  6. Fotokopi Ijazah yang telah di legalisir
  7. Fotokopi Nilai Ujian Sekolah yang telah dilegalisir
  8. Surat keterangan penghasilan Orang Tua/ Wali yang dapat di buktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Kelurahan atau Instansi tempat orang tua bekerja dengan ketentuan pendapatan kotor Orang Tua/ Wali gabungan (suami – istri) setinggi – tingginya Rp. 4.000.000 (Empat Juta Lima Rupiah) setiap bulannya atau pendapatan kotor gabungan Orang Tua/ Wali di bagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulannya
  9. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan tentang Susunan Keluarga
  10. Fotokopi E- KTP
  11. Foto copy rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/walinya (apabila mempunyai bukti pembayaran)
  12. Nomor Telepon Selular / WhatsApp yang aktif
  13. Email Aktif
  14. Fotokopi Ijazah Orang Tua/ Wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4
  15. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah
  16. Foto copy Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenisnya sebagai bukti mahasiswa aktif
  17. Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  18. Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kulikuler dan ekstrakulikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah
  19. Foto Diri ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  20. Foto tampak depan rumah
  21. Foto ruang keluarga
  22. Foto bersama keluarga

Berkas – berkas dikumpulkan di bagian Biro Akademik (dengan I Gusti Agung Suandewi), selambat – lambatnya 20 Juli 2022.